"Deloitte" adalah merek di mana puluhan ribu profesional yang berdedikasi pada perusahaan independen di seluruh dunia bekerja sama untuk memberikan audit, konsultasi, penasehat keuangan, manajemen risiko, dan layanan pajak untuk klien yang dipilih. Perusahaan-perusahaan ini adalah anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited (DTTL), sebuah perusahaan swasta di Inggris terbatas dengan jaminan. Setiap perusahaan anggota menyediakan layanan di daerah geografis tertentu dan tunduk pada hukum dan peraturan profesional dari negara tertentu atau negara tempatnya beroperasi. DTTL sendiri tidak memberikan layanan kepada klien. DTTL dan setiap perusahaan anggota DTTL adalah suatu badan hukum yang terpisah dan berbeda, yang tidak dapat mewajibkan satu sama lain. DTTL dan setiap perusahaan anggota DTTL bertanggung jawab hanya untuk perbuatan mereka sendiri atau kelalaian dan bukan satu sama lain. Setiap perusahaan anggota DTTL terstruktur berbeda sesuai dengan hukum nasional, peraturan, praktek adat, dan faktor lainnya, dan dapat menjamin penyediaan layanan profesional di wilayahnya melalui anak perusahaan, afiliasi, dan / atau badan lain
http://www.linkedin.com/companies/deloitte
Deloitte adalah salah satu dari akuntansi atas dunia dan perusahaan jasa profesional. Perusahaan ini menyediakan jasa audit, pajak, konsultasi dan jasa penasehat keuangan kepada perusahaan dan organisasi.
Di Amerika Serikat, Deloitte LLP adalah perusahaan anggota jaringan global Deloitte Touche Tohmatsu. Seperti DTT, Deloitte LLP tidak memberikan layanan kepada klien. Sebaliknya, layanan ini terutama diberikan oleh anak perusahaan dari Deloitte LLP, termasuk:
* Deloitte & Touche LLP
* Deloitte Consulting LLP
* Deloitte Financial Advisory Services LLP
* Deloitte LLP Pajak
Pada tahun 2010 fiskal, jaringan global $ 26600000000 total pendapatan, naik 1,8% dari tahun sebelumnya.
Divisi menghasilkan US $ 10930000000 pendapatan pada tahun 2010 fiskal. Jasa audit dan resiko perusahaan yang terdiri 34% dari pendapatan AS, 41% dari konsultasi, 21% dari pajak dan 4% dari jasa penasihat keuangan.
Ada 45.730 pegawai di AS terdiri dari: 4295 mitra, kepala sekolah dan direksi; 32.276 staf, dan 9.159 staf Administrasi. Deloitte memiliki 100 kantor AS di 89 kota dan 8.757 CPA.
Pekerjaan telah meningkat di seluruh dunia sekitar 1.000 selama tahun lalu dan oleh 4.000 di AS
Perusahaan ini disebut oleh majalah Fortune sebagai salah satu Perusahaan Terbaik untuk Bekerja Untuk di Amerika.
Sejarah
1833 Pada usia 15, William Welch Deloitte menjadi asisten kepada penerima hak resmi di Pengadilan Kepailitan di Kota London. Ini adalah magang yang ideal pada waktu itu untuk seorang pemuda dengan minat di bidang berkembang pesat akuntansi publik.
1845 akuntansi Deloitte membuka sendiri kantor yang berlawanan Pengadilan Kepailitan di Basinghall Street, London.
1898 George Touche mendirikan perusahaan sendiri di London.
1990 Penggabungan yang menciptakan Deloitte & Touche.
1993 International perusahaan bernama Deloitte Touche Tohmatsu.
2003 organisasi global mengumumkan peluncuran merek baru "Deloitte." Perubahan ini berarti bahwa perusahaan-perusahaan terkenal di pasar nasional dan global berbagai Deloitte Touche Tohmatsu dan Deloitte & Touche, sementara tetap mempertahankan nama lokal mereka hukum, sekarang akan dikenal dengan merek "Deloitte."
Manfaat
Rencana Medis
PPO dan HMO Rencana ditawarkan, tergantung pada lokasi.
Obat Resep Rencana
Program ini mencakup biaya obat resep bagi para anggota rencana Preferred UnitedHealthcare Penyedia dan Blue Shield rencana Opsi Triple California. Resep boleh diisi di apotik yang berpartisipasi sebesar 20 persen dari biaya penuh atau US $ 10 (umum) / US $ 20 (nama merek), mana yang lebih tinggi. Ada juga mail order obat pilihan yang tersedia. HMO menawarkan resep mereka sendiri cakupan obat.
Gigi Rencana
Kami menawarkan rencana gigi yang meliputi perawatan pencegahan rutin serta prosedur gigi utama. The MetLife Preferred Dentist Program (PDP) menyediakan baik jaringan dan opsi non-jaringan. Beban Covered akan diganti berdasarkan status jaringan penyedia. Secara umum, out-of-saku biaya kurang jika Anda memilih penyedia jaringan.
Kembali ke Atas
Vision Care
Deloitte EyeMed Program Diskon Vision Care menyediakan Anda dan keluarganya yang memenuhi syarat Anda dengan layanan visi diskon dan persediaan. Manfaat meliputi pemeriksaan mata setiap 12 bulan dengan US $ 35 copayment. Frame yang tersedia dengan 50% dari AS pertama $ 130 dan 20% dari saldo lebih dari US $ 130. Lensa juga tersedia di berbagai copayments tergantung pada jenis lensa yang dibutuhkan (lensa kontak sekali pakai tidak tercakup).
Sukarela Vision Care Rencana
Sebuah Sukarela Vision Care Rencana juga ditawarkan yang memberikan manfaat yang lebih besar dengan biaya tambahan. Manfaat bawah Sukarela Vision Care Rencana termasuk copay US $ 10 pada ujian mata, frame tunjangan sebesar $ 100 dengan 20% dari saldo lebih dari $ 100, serta cakupan untuk lensa kontak.
401 (k) Rencana
Ini adalah tabungan sukarela dan rencana investasi, yang dirancang untuk membantu Anda menabung untuk masa pensiun Anda dengan cara pajak efektif. Beberapa rencana meliputi:
- Simpan dan berinvestasi kompensasi Anda sebelum pajak dengan pilihan berbagai macam pilihan investasi, mulai dari konservatif agresif.
- Kontribusi hingga 60 persen dari kompensasi Anda, pajak tangguhan, melalui pemotongan gaji kenyamanan otomatis. kontribusi Anda untuk rencana ini tergantung pada batas maksimum IRS iuran tahunan.
- Akumulasi investasi bebas pajak penghasilan, sedangkan dalam rencana.
- Untuk karyawan dengan setidaknya satu tahun layanan pada akhir tahun rencana, perusahaan akan memberikan 10 persen dijamin cocok kontribusi untuk setiap dolar AS Anda berinvestasi dalam rencana (hingga 6 persen dari gaji Anda). Secara historis kita telah memberi kontribusi kontribusi tambahan sebesar 15 persen selama 10 persen dijamin untuk total 25 persen. kontribusi yang cocok akan segera 100 persen hak.
- Rencana ini memberikan pinjaman dan opsi penarikan in-service.
Rencana Pensiun
Perusahaan ini menyediakan manfaat pasti non-iuran pensiun yang dirancang untuk membantu menyediakan Anda dengan penghasilan setelah Anda pensiun. program pensiun Anda menyediakan:
- Sebuah penghasilan bulanan untuk Anda untuk kehidupan setelah Anda pensiun
- Normal pensiun pada usia 62
- Pensiun pada awal usia 50 dengan 10 tahun
- Pra-pensiun dan imbalan pasca-pensiun kematian dibayarkan kepada pasangan atau penerima dengan pemilihan tertentu
- Akrual manfaat Lanjutan sampai dengan usia pensiun normal jika Anda benar-benar dinonaktifkan, asalkan Anda memenuhi persyaratan tertentu
- Vesting setelah lima tahun pelayanan yang berkesinambungan
Hari Libur
Perusahaan ini menyediakan delapan hari libur yang dibayarkan setiap tahun, yang mencakup satu hari libur kantor ditunjuk lokal (seperti hari setelah Thanksgiving atau Columbus Day).
·
Personal Waktu Off
Waktu pribadi off program menggabungkan liburan Anda, hari sakit dan hari-hari pribadi menjadi satu total, memberikan Anda fleksibilitas untuk menggunakan waktu Anda dari namun Anda inginkan. PTO bekerja pada satu tahun kalender dan tergantung pada posisi Anda dan masa kerja yang memenuhi syarat. Non-Dibebaskan Administrasi Professionals akan menerima 18 hari untuk sampai dengan 5 tahun, 23 hari selama 5 sampai 15 tahun kerja dan 28 hari untuk 15 tahun atau lebih layanan. Layanan Klien Professionals akan menerima 23 hari sampai 15 tahun dan 28 hari untuk 15 tahun atau lebih layanan. Manajer, Manajer Senior dan Direksi menerima 28 hari tanpa pelayanan. Kantor Direksi menerima 30 hari tanpa pelayanan. Layanan Shared Professionals akan menerima 18-28 hari, tergantung pada Tingkat Karir dan masa kerja. PTO diakui secara prorata dari periode pembayaran pertama lengkap. Kelayakan harus dikonfirmasi sebelum akrual PTO. Penggunaan PTO harus disetujui oleh pembimbing.
Diperbarui 3 Oktober 2010
http://nyjobsource.com/deloitte.html
Kamis, 25 November 2010
Tugas Kelompok-ETIKA AKUNTANSI PUBLIK
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dahlia Elviana
Ria Apriani
Oryza sativa
Reysha Utami 20207917
Vegha Vinada Furi 21207529
Kelas 4EB04
DEFINISI ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku
Bisnis
Physical
Kualitas air dan udara, keamanan
Moral
Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan (equity)
Bad Judgment
Kesalahan operasi, kompensasi eksekuitf
Activist Shareholders
Shareholders etis, konsumen dan environmentalist
Economic
Kelemahan, tekanan utk bertahan
Competition
Tekanan global
Financial Malfeasance
Berbagai skandal akuntansi dan keuangan
Governance Failures
Pengakuan thd arti penting good governance dan isu-isu etika
Accountability
Kebutuhan akan transparansi
Synergy
Publikasi, perubahan-perubahan yg berhasil
Anis Chariri Etika Bisnis dan Profesi 7
Institutional Reinforcement
Hukum/UU baru utk mereformasi praktik
bisnis dan profesi
BUDAYA ETIKA
Untuk membangun suatu masyarakat bangsa yang lebih beretika hendaknya dimulai dari kesadaran pribadi kita sendiri dan masih banyak pola-pola studi banding sederhana dan efisien yang bisa kita lakukan penelitian lebih lanjut di dalam kehidupan masyarakat,
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Disamping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ETIKA DALAM AUDITING
Posisi Auditor Internal
Posisi auditor internal (satuan pengawasan intern) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diatur dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu juga diatur dalam SK Menteri BUMN No. 117/M-BUMN/2002 tentang Penerapan GCG di BUMN. Sedangkan untuk perusahaan publik telah diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-496/BL/2008 tanggal 28 Nopember 2008 tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal. Sarbanes Oxley Act (2002) memberikan kewenangan akses yang lebih luas kepada Departemen Audit Internal. Berdasarkan aturan (regulasi) tersebut, saat ini posisi auditor internal di Perusahaan merupakan pilar penting dan salah satu faktor kunci sukses (key success factor) dalam sistem pengendalian manajemen (management control system) agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan sesuai prinsip–prinsip GCG.
Peran Auditor Internal
Mengingat dampak KFG sangat mempengaruhi kelangsungan usaha (going concern) serta dapat menurunkan kinerja perusahaan, maka auditor internal tidak boleh hanya berpangku tangan saja menjadi penonton, namun diharapkan dapat turut serta secara aktif membantu manajemen meminimalisasi dampak KFG yang mungkin timbul di perusahaan. Paling tidak terdapat 3 (tiga) peran yang dapat dilakukan oleh Auditor internal dalam menghadapi dampak KFG sbb :
1. Mendorong terwujudnya GCG secara efektif.
Meskipun GCG bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam reformasi bisnis, namun komitmen perusahaan terhadap iplementasi prinsip-prinsip GCG merupakan salah satu faktor kunci sukses (key succes factor) untuk mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan para investor (terutama investor asing) terhadap perusahaan di Indonesia. GCG saat ini sedang menjadi trend dan isu sentral di kalangan bisnis. Berdasarkan hasil penelitian, terjadinya skandal bisnis (business gate), misalnya Enron, Worldcom, Tyco, Global Crosing dll ternyata salah satunya disebabkan prinsip-prinsip GCG tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, konsekuen dan konsisten. Respon pihak Pemerintah, BUMN, perusahaan swasta maupun perusahaan multinasional sangat positif atas upaya mewujudkan GCG tersebut. Perusahaan yang tidak mengimplementasikan GCG, pada akhirnya dapat ditinggalkan oleh para investor, kurang dihargai oleh masyarakat (publik) dan, dapat dikenakan sanksi apabila berdasarkan hasil penilaian ternyata perusahaan tersebut melanggar hukum. Perusahaan seperti ini akan kehilangan peluang (opportunity) untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya (going concern) dengan lancar. Namun sebaliknya perusahaan yang telah mengimplementasikan GCG dapat menciptakan nilai (value creation) bagi masyarakat (publik), pemasok (supplier), distributor, pemerintah, dan ternyata lebih diminati para investor sehingga berdampak secara langsung bagi kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Pada saat ini GCG sudah bukan merupakan hal yang perlu diperdebatkan lagi, melainkan sudah menjadi kebutuhan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengimplementasikan pada aktivitas operasional sehari-hari (day to day operation).
Auditor internal dapat berperan dalam mendorong terwujudnya GCG di perusahaan.
Beberapa hal yang perlu mendapat dukungan penuh dari auditor internal, misalnya :
• Mendorong transparansi (transparency) dan integritas (integrity) dalam pelaporan keuangan (financial reporting) perusahaan.
• Mendorong akuntabilitas (accountability) dalam pengelolaan aset perusahaan.
• Mendorong pertanggungjawaban (responsibility) perusahaan kepada public melalui Corporate Social Responsibility /CSR, Community Development atau Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL).
• Mendorong independensi (independency) perusahaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemegang saham minoritas.
• Mendorong kewajaran (fairness) dalam pengadaan barang & jasa termasuk dipastikannya tidak ada pelanggaran terhadap UU anti monopoli & persaingan usaha yang sehat.
2. Melaksanakan audit yang bernilai tambah dengan pendekatan audit berbasiskan risiko.
Dalam rangka menghadapi KFG yang saat ini masih berlangsung, maka auditor internal hendaknya dapat melaksanakan audit yang bernilai tambah (value added internal auditing/VAIA) dengan pendekatan audit berbasis risiko (Risk Based Internal Auditing/RBIA). Auditor internal hendaknya dapat melakukan assesment atas Operational & quality effectiveness, Business risk., Business & process control, Process & business efficiencies, Cost reduction opportunities, Waste elimination opportunities, dan Corporate governance efectiveness.
Tujuan dari VAIA adalah agar auditor internal dapat :
• Memberikan analisis operasional secara obyektif & independen.
• Menguji berbagai fungsi, proses dan aktivitas suatu organisasi serta external value chain.
• Membantu organisasi dalam merancang strategi bisnis yang obyektif.
• Melakukan assesment secara sistematis dengan pendekatan multidisiplin.
• Melakukan evaluasi & menilai efektivitas risk management , control & governance processes.
3. Melaksanakan pencegahan, pendeteksian & penginvestigasian kecurangan.
Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan (prevention), pendeteksian (detection) dan penginvestigasian (investigation) kecurangan (fraud) yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, menurut Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.
Karakteristik Kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Pencegahan Kecurangan
Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.
Dalam pelaksanaan audit reguler (rutin), misalnya audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi sangat penting, sehingga apabila terjadi fraud, maka memudahkan auditor internal melakukan audit investigasi.
Pendeteksian Kecurangan
Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Auditor internal perlu memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Auditor internal harus dapat mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).
Penginvestigasian Kecurangan
Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Pelaksanaan audit investigasi mengikuti work instruction serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh Standar Profesi Audit Internal maupun organisasi Institute of Internal Auditor (IIA).
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com (Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/ KSG Edisi 43 / VII/ Tahun 2009, pada Rubrik “OPINI”, Hlm. 40-42 Oleh : Muh. Arief Effendi / SPI PT. KS)
www.yahoo.com (Internal Audit Understanding For Lawyer, Legal & Compliance Officer)
Dahlia Elviana
Ria Apriani
Oryza sativa
Reysha Utami 20207917
Vegha Vinada Furi 21207529
Kelas 4EB04
DEFINISI ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku
Bisnis
Physical
Kualitas air dan udara, keamanan
Moral
Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan (equity)
Bad Judgment
Kesalahan operasi, kompensasi eksekuitf
Activist Shareholders
Shareholders etis, konsumen dan environmentalist
Economic
Kelemahan, tekanan utk bertahan
Competition
Tekanan global
Financial Malfeasance
Berbagai skandal akuntansi dan keuangan
Governance Failures
Pengakuan thd arti penting good governance dan isu-isu etika
Accountability
Kebutuhan akan transparansi
Synergy
Publikasi, perubahan-perubahan yg berhasil
Anis Chariri Etika Bisnis dan Profesi 7
Institutional Reinforcement
Hukum/UU baru utk mereformasi praktik
bisnis dan profesi
BUDAYA ETIKA
Untuk membangun suatu masyarakat bangsa yang lebih beretika hendaknya dimulai dari kesadaran pribadi kita sendiri dan masih banyak pola-pola studi banding sederhana dan efisien yang bisa kita lakukan penelitian lebih lanjut di dalam kehidupan masyarakat,
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Disamping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ETIKA DALAM AUDITING
Posisi Auditor Internal
Posisi auditor internal (satuan pengawasan intern) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diatur dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu juga diatur dalam SK Menteri BUMN No. 117/M-BUMN/2002 tentang Penerapan GCG di BUMN. Sedangkan untuk perusahaan publik telah diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-496/BL/2008 tanggal 28 Nopember 2008 tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal. Sarbanes Oxley Act (2002) memberikan kewenangan akses yang lebih luas kepada Departemen Audit Internal. Berdasarkan aturan (regulasi) tersebut, saat ini posisi auditor internal di Perusahaan merupakan pilar penting dan salah satu faktor kunci sukses (key success factor) dalam sistem pengendalian manajemen (management control system) agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan sesuai prinsip–prinsip GCG.
Peran Auditor Internal
Mengingat dampak KFG sangat mempengaruhi kelangsungan usaha (going concern) serta dapat menurunkan kinerja perusahaan, maka auditor internal tidak boleh hanya berpangku tangan saja menjadi penonton, namun diharapkan dapat turut serta secara aktif membantu manajemen meminimalisasi dampak KFG yang mungkin timbul di perusahaan. Paling tidak terdapat 3 (tiga) peran yang dapat dilakukan oleh Auditor internal dalam menghadapi dampak KFG sbb :
1. Mendorong terwujudnya GCG secara efektif.
Meskipun GCG bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam reformasi bisnis, namun komitmen perusahaan terhadap iplementasi prinsip-prinsip GCG merupakan salah satu faktor kunci sukses (key succes factor) untuk mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan para investor (terutama investor asing) terhadap perusahaan di Indonesia. GCG saat ini sedang menjadi trend dan isu sentral di kalangan bisnis. Berdasarkan hasil penelitian, terjadinya skandal bisnis (business gate), misalnya Enron, Worldcom, Tyco, Global Crosing dll ternyata salah satunya disebabkan prinsip-prinsip GCG tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, konsekuen dan konsisten. Respon pihak Pemerintah, BUMN, perusahaan swasta maupun perusahaan multinasional sangat positif atas upaya mewujudkan GCG tersebut. Perusahaan yang tidak mengimplementasikan GCG, pada akhirnya dapat ditinggalkan oleh para investor, kurang dihargai oleh masyarakat (publik) dan, dapat dikenakan sanksi apabila berdasarkan hasil penilaian ternyata perusahaan tersebut melanggar hukum. Perusahaan seperti ini akan kehilangan peluang (opportunity) untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya (going concern) dengan lancar. Namun sebaliknya perusahaan yang telah mengimplementasikan GCG dapat menciptakan nilai (value creation) bagi masyarakat (publik), pemasok (supplier), distributor, pemerintah, dan ternyata lebih diminati para investor sehingga berdampak secara langsung bagi kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Pada saat ini GCG sudah bukan merupakan hal yang perlu diperdebatkan lagi, melainkan sudah menjadi kebutuhan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengimplementasikan pada aktivitas operasional sehari-hari (day to day operation).
Auditor internal dapat berperan dalam mendorong terwujudnya GCG di perusahaan.
Beberapa hal yang perlu mendapat dukungan penuh dari auditor internal, misalnya :
• Mendorong transparansi (transparency) dan integritas (integrity) dalam pelaporan keuangan (financial reporting) perusahaan.
• Mendorong akuntabilitas (accountability) dalam pengelolaan aset perusahaan.
• Mendorong pertanggungjawaban (responsibility) perusahaan kepada public melalui Corporate Social Responsibility /CSR, Community Development atau Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL).
• Mendorong independensi (independency) perusahaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemegang saham minoritas.
• Mendorong kewajaran (fairness) dalam pengadaan barang & jasa termasuk dipastikannya tidak ada pelanggaran terhadap UU anti monopoli & persaingan usaha yang sehat.
2. Melaksanakan audit yang bernilai tambah dengan pendekatan audit berbasiskan risiko.
Dalam rangka menghadapi KFG yang saat ini masih berlangsung, maka auditor internal hendaknya dapat melaksanakan audit yang bernilai tambah (value added internal auditing/VAIA) dengan pendekatan audit berbasis risiko (Risk Based Internal Auditing/RBIA). Auditor internal hendaknya dapat melakukan assesment atas Operational & quality effectiveness, Business risk., Business & process control, Process & business efficiencies, Cost reduction opportunities, Waste elimination opportunities, dan Corporate governance efectiveness.
Tujuan dari VAIA adalah agar auditor internal dapat :
• Memberikan analisis operasional secara obyektif & independen.
• Menguji berbagai fungsi, proses dan aktivitas suatu organisasi serta external value chain.
• Membantu organisasi dalam merancang strategi bisnis yang obyektif.
• Melakukan assesment secara sistematis dengan pendekatan multidisiplin.
• Melakukan evaluasi & menilai efektivitas risk management , control & governance processes.
3. Melaksanakan pencegahan, pendeteksian & penginvestigasian kecurangan.
Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan (prevention), pendeteksian (detection) dan penginvestigasian (investigation) kecurangan (fraud) yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, menurut Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.
Karakteristik Kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Pencegahan Kecurangan
Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.
Dalam pelaksanaan audit reguler (rutin), misalnya audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi sangat penting, sehingga apabila terjadi fraud, maka memudahkan auditor internal melakukan audit investigasi.
Pendeteksian Kecurangan
Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Auditor internal perlu memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Auditor internal harus dapat mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).
Penginvestigasian Kecurangan
Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Pelaksanaan audit investigasi mengikuti work instruction serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh Standar Profesi Audit Internal maupun organisasi Institute of Internal Auditor (IIA).
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com (Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/ KSG Edisi 43 / VII/ Tahun 2009, pada Rubrik “OPINI”, Hlm. 40-42 Oleh : Muh. Arief Effendi / SPI PT. KS)
www.yahoo.com (Internal Audit Understanding For Lawyer, Legal & Compliance Officer)
Kamis, 18 November 2010
MOTOR PEMADAM KEBAKARAN
Kalau mobil pemadam kebakaran, mungkin sudah menjadi hal yang lumrah dan biasa untuk memadamkan kebakaran di suatu tempat. Akan tetapi, kalau motor pemadam kebakaran, inilah hal yang baru dan tidak biasa dilakukan di dunia.
Baru-baru ini di Inggris, dua motor pemadam kebakaran akan mulai di operasikan. Motor tersebut akan berfungsi layaknya mobil pemadam kebakaran pada umumnya, namun karena ini adalah motor, maka hanya mengurusi kebakaran yang bersifat dalam skala kecil.
"Selama ini kebakaran kecil mendominasi total jumlah panggilan yang ada, atau sekira 62 persen. Dulu biasanya kami mengirim satu unit mobil pemadam kebakaran, tapi kami ingin yang lebih cepat. Oleh karena itu kami yakin motor pemadam kebakaran ini sebagai sebuah alternatif yang menarik," ujar Deputy Chief Fire Officer dari Merseyside Fire and Rescue Service, Mike Hagen, seperti dikutip dari Discovery News.
Motor pemadam kebakaran yang saat ini masih dalam tahap ujicoba adalah dua motor RT1200 yang telah dipasang dua buah tanki yang memuat 25 liter air, dan selang bercabang sepanjang 30 meter, yang bisa mengeluarkan air dan busa. Campuran dari busa dan air dirancang untuk mematikan api dengan cepat.
Motor Pemadam Kebakaran di Inggris ini adalah yang pertama di dunia. Para pengendara motor bekerja dengan standar keamanan yang sekaligus mempromosikan cara berkendara motor yang aman.
Merseyside Fire and Resque Service juga bekerjasama dengan Universal Carbon Fibres. Kerja sama ini dilakukan untuk memproduksi peralatan keamanan yang memenuhi standar pemadam kebakaran dan standar keamanan bersepeda motor Uni Eropa.
"Motor dan peralatannya telah didesain secara khusus agar aman demi tujuan kami. Kami sekarang akan mencobanya selama enam bulan ke depan untuk berkendara di jalan-jalan Merseyside," ujar Manajer grup Merseyside Fire and Rescue Service.
Boleh juga hal ini ditiru untuk dipraktekkan di Indonesia, selain bisa cepat ke tempat tujuan kebakaran, motor pemadam kebakaran ini juga tidak menghabiskan anggaran biaya yang begitu besar untuk pembuatan 1 unitnya.
http://www.lintasberita.com/go/1471700
Baru-baru ini di Inggris, dua motor pemadam kebakaran akan mulai di operasikan. Motor tersebut akan berfungsi layaknya mobil pemadam kebakaran pada umumnya, namun karena ini adalah motor, maka hanya mengurusi kebakaran yang bersifat dalam skala kecil.
"Selama ini kebakaran kecil mendominasi total jumlah panggilan yang ada, atau sekira 62 persen. Dulu biasanya kami mengirim satu unit mobil pemadam kebakaran, tapi kami ingin yang lebih cepat. Oleh karena itu kami yakin motor pemadam kebakaran ini sebagai sebuah alternatif yang menarik," ujar Deputy Chief Fire Officer dari Merseyside Fire and Rescue Service, Mike Hagen, seperti dikutip dari Discovery News.
Motor pemadam kebakaran yang saat ini masih dalam tahap ujicoba adalah dua motor RT1200 yang telah dipasang dua buah tanki yang memuat 25 liter air, dan selang bercabang sepanjang 30 meter, yang bisa mengeluarkan air dan busa. Campuran dari busa dan air dirancang untuk mematikan api dengan cepat.
Motor Pemadam Kebakaran di Inggris ini adalah yang pertama di dunia. Para pengendara motor bekerja dengan standar keamanan yang sekaligus mempromosikan cara berkendara motor yang aman.
Merseyside Fire and Resque Service juga bekerjasama dengan Universal Carbon Fibres. Kerja sama ini dilakukan untuk memproduksi peralatan keamanan yang memenuhi standar pemadam kebakaran dan standar keamanan bersepeda motor Uni Eropa.
"Motor dan peralatannya telah didesain secara khusus agar aman demi tujuan kami. Kami sekarang akan mencobanya selama enam bulan ke depan untuk berkendara di jalan-jalan Merseyside," ujar Manajer grup Merseyside Fire and Rescue Service.
Boleh juga hal ini ditiru untuk dipraktekkan di Indonesia, selain bisa cepat ke tempat tujuan kebakaran, motor pemadam kebakaran ini juga tidak menghabiskan anggaran biaya yang begitu besar untuk pembuatan 1 unitnya.
http://www.lintasberita.com/go/1471700
Langganan:
Postingan (Atom)
Welcome to viiNthaces blog
WELCOME TO MY BLOG. Have a GLAD